Apakah Perbedaan PPN dan PPH
Apakah Perbedaan PPN dan PPH
Saat melakukan kegiatan sehari – hari sekarang ini pasti tidak luput dari yang namanya pajak mulai dari makan/ minum ada pajak, membeli barang ada pajak, hingga membeli pakaian juga ada pajak. Dengan membayar pajak berarti kalian turut serta membangun dan mendukung kemajuan infrastruktur negara. Kalian tentunya juga akan menikmati hasil dari pajak yang sudah kalian bayarkan melalui SPT wajib pajak seperti listrik, jalan, jembatan, dan lain sebagainya. SPT wajib pajak sendiri terbagi menjadi dua yaitu perorangan dan perusahaan. Dalam SPT wajib pajak kalian tidak asing lagi kan dengan yang namanya PPn serta PPh? Atau mungkin dari kalian masih ada yang belum paham dengan PPn/ PPh ini, orang cenderung hanya mengetahui istilah “pajak” saja ketika membayar. Yuk, simak penjelasan lengkap dan juga mengenal perbedaan dari PPn serta PPh dibawah ini. PPn PPn merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dengan memiliki arti yaitu pajak yang harus dibayarkan dari konsumsi barang/ jasa di dalam wilayah Republik Indonesia baik darat, laut dan udara (Pabean). Tarif PPn juga sudah ditetapkan oleh undang – undang sebesar 10% dari total harga yang harus dibayarkan. Sedangkan tarif PPn 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud, tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. Biasanya pengusaha akan melaporkan PPn dari PPn yang sudah dibayarkan oleh konsumen perorangan. Jadi konsumen tidak perlu melaporkan PPn secara langsung karena sudah dilaporkan oleh pengusaha. PPh PPh merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan yaitu pajak yang dibebankan kepada masing – masing pribadi perorangan atau badan usaha atas penghasilan yang diterima selama satu tahun. Penghasilan merupakan tambahan ekonomis seseorang atas usaha/ kerja keras berupa upah atau gaji serta pendapatan suatu perusahaan. Kalian yang sudah mendapatkan penghasilan sendiri wajib melaporkannya dalam SPT wajib pajak setiap tahunnya, jangan sampai menunda pelaporan pajak karena akan berakibat denda dikemudian hari. Dari penjelasan arti diatas PPn dan PPh memiliki perbedaan yang cukup signifikan, namun untuk lebih jelasnya ada penjelasan lain untuk membedakannya seperti berikut ini:- PPn dilaporkan oleh perusahaan/ penyedia barang atau jasa yang sudah kalian bayarkan sebesar 10% dari harga. PPn 10% inilah yang akan dilaporkan oleh pengusaha dalam SPT wajib pajak. Beban pajak ini sebenarnya konsumen yang menanggung hanya saja pihak pengusaha yang melaporkan.
- PPh dilaporkan sendiri langsung oleh pribadi ataupun perusahaan yang telah menghasilkan laba/ rugi dalam SPT wajib pajak setiap tahunnya.
- PPn dibebankan berdasarkan barang/ jasa yang telah dikonsumsi serta digunakan
- PPh dibebankan berdasarkan penghasilan, upah, gaji, hadiah ataupun honorarium yang diterima perorangan dan perusahaan
- Tarif yang dibebankan pada PPn menurut undang – undang adalah 10%, sedangkan PPh memiliki cara perhitungan dan tarif yang berbeda.
Ditulis oleh Guest Author
Keysoft Contributor
Berpengalaman dalam industri teknologi dan ERP, mendedikasikan tulisan untuk kemajuan bisnis di Indonesia.
Jangan Biarkan Bisnis Anda Tertinggal
Konsultasikan kebutuhan ERP Anda dengan tim ahli kami dan dapatkan blueprint implementasi gratis.
Hubungi Kami Sekarang