Cara Membuat Laporan SPT Pribadi Dan SPT Perusahaan
Cara Membuat Laporan SPT Pribadi Dan SPT Perusahaan
Ada yang tahu apa itu SPT? Iya benar sekali, SPT atau kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang dikeluarkan untuk menghitung serta melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, harta dan kewajiban pajak. SPT wajib pajak telah memiliki ketentuan peraturan yang ditulis dalam perundang β undangan negara perpajakan. Fungsi SPT wajib pajak sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak baik itu SPT pribadi maupun SPT perusahaan dalam setiap tahunnya. Untuk membuat laporan SPT sangat mudah dan cepat dapat menggunakan cara online. Berikut langkah tepat untuk membuat laporan SPT pribadi dan SPT perusahaan:- SPT Pribadi
- Penghasilan < 60 juta/ tahun
- Penghasilan > 60 juta/ tahun
- Pertama daftarkan diri kalian pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online di situs resminya http://djponline.pajak.go.id/account/login. Apabila kesulitan mendaftar secara online kalian bisa langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk mendaftar secara manual dengan membawa kartu NPWP.
- Setelah itu kalian akan mendapatkan EFIN (electronic filing identification number), kemudian kunjungi website DJP online dan login sesuai nomor EFIN kalian.
- Pilih e-filing atau e-form, isi lengkap seluruh data yang diminta pada formulir
- Kemudian mulai membuat SPT wajib pajak sesuai dengan petunjuk pada online webnya.
- SPT Perusahaan
- Unduh aplikasi gratis SPT tahunan badan 1771, kemudian install pada PC kantor.
- Buka program SPT tahunan badan 1771, buka SPT β pilih tahun SPT β isi seluruh data dalam formulir.
- Kemudian buat file CSV untuk pelaporan di kantor pajak
- Cetak SPT tahunan badan 1771 yang sudah terisi untuk ditanda tangani serta diberi stampel perusahaan. Scan file lalu buat file dalam bentuk PDF dengan nama yang sama seperti file CSV.
- Submit laporan SPT tahunan badan 1771 dengan masuk ke akun web site resmi pajak.go.id/laporSPT dengan akun perusahaan yang sudah dibuat sebelumnya.
- Setelah berhasil login pilih dan klik βBuat SPTβ, upload seluruh data CSV yang telah kalian buat sebelumnya beserta lampiran yang diminta.
- SPT wajib pajak sudah berhasil dibuat dan dilaporkan.
Ditulis oleh Guest Author
Keysoft Contributor
Berpengalaman dalam industri teknologi dan ERP, mendedikasikan tulisan untuk kemajuan bisnis di Indonesia.
Jangan Biarkan Bisnis Anda Tertinggal
Konsultasikan kebutuhan ERP Anda dengan tim ahli kami dan dapatkan blueprint implementasi gratis.
Hubungi Kami Sekarang